Uncategorized

Kejati Sumut Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Kuliah di LLDikti Wilayah I

×

Kejati Sumut Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Kuliah di LLDikti Wilayah I

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Kejati Sumut mulai menyelidiki dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I.

Langkah tersebut dilakukan setelah proses telaah atas laporan yang masuk dinyatakan rampung. Selanjutnya, tim akan memasuki tahapan awal berupa pemanggilan pihak terkait, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan, surat perintah tugas telah diterbitkan sebagai dasar penanganan awal perkara.

Baca Juga  KPK Temukan Potensi Korupsi KIP Kuliah, Ini 5 Rekomendasi Perbaikannya

“Sudah diterbitkan surat perintah tugasnya. Selanjutnya dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, tahap awal penanganan akan difokuskan pada klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak lain yang dinilai relevan.

Meski demikian, Kejati Sumut belum mengungkap siapa saja yang akan dipanggil karena proses masih berjalan secara internal.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dalam penyaluran dana KIP Kuliah. Mereka juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I.

Mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut karena dana KIP Kuliah berasal dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.

Rizaldi menambahkan, hasil klarifikasi dan pulbaket nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara berpotensi ditingkatkan ke penanganan bidang tindak pidana khusus.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran dugaan korupsi, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” pungkasnya.