Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar, Eks Kabid Perkebunan Madina Disidang di Tipikor Medan

×

Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar, Eks Kabid Perkebunan Madina Disidang di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
korupsi PSR Madina
Tiga terdakwa dugaan korupsi dana PSR di Madina, menjalani sidang dakwaan di Penadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Eks Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, Fauzan Lubis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Dalam perkara ini, Fauzan didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

Dua Terdakwa Lain Ikut Disidangkan

Selain Fauzan, jaksa juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni:

  • Muhammad Wildan, petugas penilai kemajuan fisik program
  • Asmudal NST, ketua kelompok tani penerima program

Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyimpangan pelaksanaan program PSR di wilayah Mandailing Natal.

Dana Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Jaksa Penuntut Umum, Reza Rizaldy Kartiwa, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana PSR di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Dana program digunakan tidak sebagaimana mestinya. Penanaman sawit yang menjadi tujuan utama program tidak terlaksana sesuai ketentuan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Program PSR sendiri merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus mendukung ketahanan energi dan pangan.

Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dalam dakwaan disebutkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengelolaan lahan seluas 66,83 hektare.

Baca Juga  Kurun Waktu 7 Bulan, Kejari Medan Gelar 20 Kegiatan JMS di Ratusan Sekolah

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan program tidak berjalan sesuai target.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 488.467.000,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
  • Subsider Pasal 3 jo Pasal 18
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sidang yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu ini masih beragendakan pembacaan dakwaan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Kasus Berawal dari Penetapan Tersangka 2025

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan sebagai tersangka sejak Desember 2025. Keduanya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan Asmudal NST sebagai tersangka tambahan.

Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan program strategis nasional.