Hukum & Kriminal

Mantan Kabag Pemerintahan Mandailing Natal Didakwa Korupsi Laporan Fiktif

×

Mantan Kabag Pemerintahan Mandailing Natal Didakwa Korupsi Laporan Fiktif

Sebarkan artikel ini
Mandailing Natal
Mantan Kabag Tapem Madina, Hendra Parwana Batubara terdakwa korupsi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/4/2026) sore.(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, didakwa melakukan dugaan korupsi laporan fiktif. Hendra saat itu, sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dakwaan dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa. Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/4/2026) sore.

“Kasus bermula dari kegiatan penyusunan LKPJ dan LPPD pada Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal,” ujarnya dihadapan hakim ketua As’ad Rahim Lubis.

Baca Juga  Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar, Eks Kabid Perkebunan Madina Disidang di Tipikor Medan

Jaksa menyebut, dalam pelaksanaanya terdapat empat kegiatan utama. Namun, hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kegiatan utama, yakni penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, serta LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” urainya.

Berdasarkan temuan, terjadi penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rentang Maret hingga November 2016 dengan total mencapai Rp740,5 juta.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pertanggungjawaban tanpa bukti sah sebesar Rp385,9 juta.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp639 juta.

“Perbuatan terdakwa, disangkakan melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut JPU.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatakan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan pada sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Data:

Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) ditempatkan dalam Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini merupakan kodifikasi ulang dari inti delik korupsi unlawful enrichment yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Secara teoritis, Pasal 603 KUHP Baru memiliki empat karakter mendasar:

  1. Delicta Communia  artinya  dapat dilakukan oleh siapa saja;
  2. Delik Materil  yang mensyaratkan akibat berupa kerugian negara;
  3. Modifikasi Sistem Delphi merupakan suatu metode penyempurnaan dari model pemberantasan korupsi berdasarkan sistem klasifikasi delik inti (core crime);
  4. Core Crime dari Pasal 2 ayat (1) UU Pemberatasan Tipikor  dalam artian  bahwa inti perbuatan korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune

Frasa “Setiap Orang” Sebagai Penanda Delik Umum.  Pasal 603 merumuskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”