Topikseru.com – Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki oleh Bareskrim Polri.
Meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka, Syekh Ahmad Al Misry diketahui hingga kini masih berada di Mesir.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ahsan Pasinringi.
Menurut Ahsan Pasinringi, kliennya berada di Mesir bukan untuk melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Ia menyebut keberangkatan Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir dilakukan untuk mendampingi ibundanya yang sedang menjalani operasi.
Berangkat ke Mesir Sebelum Status Tersangka
Kuasa hukum menjelaskan Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026.
Sementara ibundanya dijadwalkan menjalani operasi pada 17 Maret 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, surat pemanggilan dari kepolisian baru diterima saat kliennya sudah berada di Mesir.
“Sesuai pernyataan klien kami sebelumnya, bahwa dia ke Mesir dalam rangka mengurus ibunya yang akan dioperasi,” ujar Ahsan Pasinringi saat dikonfirmasi pada Jumat seperti yang dilansir dari Tirto.id (24/4/2026).
Pihak kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja kabur dari proses hukum.
Sempat Bantah Tuduhan
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry juga sempat muncul melalui video klarifikasi di media sosial.
Dalam video tersebut, ia membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada kuasa hukum untuk diberikan kepada penyidik.
Selain itu, ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Korban Desak Pemulangan
Di sisi lain, pihak korban mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.
Perwakilan korban, Habib Mahdi sebelumnya meminta agar aparat mempertimbangkan koordinasi dengan Interpol apabila diperlukan.
Hal itu dilakukan agar Syekh Ahmad Al Misry dapat kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
Bareskrim Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejadian yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Pihak korban juga mengungkap dugaan modus berupa iming-iming pendidikan gratis ke luar negeri untuk menarik korban.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.













