Topikseru.com – Nama Oki Setiana Dewi ikut menjadi sorotan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry.
Kasus yang kini telah menyeret
sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di Bogor ternyata memiliki perjalanan panjang sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.Berdasarkan informasi yang dilansir kanal YouTube @suaradotcom, perkara ini mulai terendus sejak tahun 2021. Saat itu, dugaan pelecehan sempat mencuat di lingkungan internal.
Namun kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena disebut sempat diselesaikan secara internal setelah terduga pelaku dikabarkan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Meski sempat mereda, persoalan tersebut kembali mencuat pada tahun 2025 setelah salah satu korban yang berada di Mesir kembali mengungkap pengalaman yang dialaminya.
Peran Oki Setiana Dewi di Mesir
Momentum penting dalam terbukanya kembali kasus ini terjadi ketika Oki Setiana Dewi melakukan wawancara langsung dengan salah satu korban di Mesir.
Dalam percakapan tersebut, korban mengungkap bahwa dugaan tindakan pelecehan disebut masih terus berulang.
Informasi tersebut kemudian membuat Oki Setiana Dewi bergerak cepat dengan menyampaikan temuan tersebut kepada sejumlah pihak terkait dan beberapa ustaz lainnya.
Dari sana, berbagai bukti yang sebelumnya tersebar mulai dikumpulkan kembali.
Langkah tersebut akhirnya membuat para korban memberanikan diri membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Lima korban yang merupakan santri akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Bareskrim kemudian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada April 2026.
Dalam kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry dijerat Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sosok Syekh Ahmad Al Misry
Sebelum tersandung kasus hukum, Syekh Ahmad Al Misry dikenal sebagai pendakwah asal Mesir lulusan Universitas Al-Azhar.
Ia dikenal luas sebagai hafiz Al-Qur’an yang mendalami tafsir, hadis, fikih, tajwid, hingga qira’at.
Popularitasnya di Indonesia meningkat setelah kerap tampil dalam berbagai kajian agama dan program televisi nasional, termasuk menjadi juri dalam acara Hafiz Indonesia.
Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry
Melalui akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengaku keberangkatannya ke Mesir pada Maret 2026 bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani operasi.
Ia juga membantah bahwa dirinya telah dipanggil polisi sebagai tersangka saat itu.
Selain itu, ia membantah tuduhan pelecehan seksual dan mengklaim telah menyerahkan bukti kepada kuasa hukumnya.
Meski demikian, proses hukum kini terus berjalan dan publik menunggu perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.













