Topikseru.com, Asahan – Kecepatan dan ketelitian tim kepolisian kembali terbukti. Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan baru saja mengungkap kasus percobaan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kisaran Barat, pada Kamis malam, 23 April 2026. Berkat tindakan yang sigap, tiga orang pelaku langsung diamankan hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima.
Kejadian bermula sekitar pukul 20.15 WIB, saat Jumiko (26 tahun), warga Kecamatan Pulau Bandring, tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Mekar Baru. Tanpa diduga, sekelompok orang yang juga mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor tiba-tiba memutar arah dan menghampirinya. Suasana yang tadinya tenang berubah tegang ketika salah satu dari mereka mengeluarkan benda tajam dan menodongkannya ke arah korban, sambil meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Namun, niat jahat kelompok itu tidak berjalan mulus. Berani dan sigap, Jumiko segera melakukan perlawanan dengan menangkis tangan pelaku, sehingga sempat terjadi pergesekan singkat. Kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah merasa aman, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/IV/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal segera bergerak cepat. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Kekerasan, Ipda Asido Nababan, dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil melacak keberadaan para tersangka dan melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tusam, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat.
Dari hasil operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial DS (16), HT (18), dan SM (16) berhasil diamankan beserta barang-barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Sementara itu, satu orang pelaku lain yang berinisial AAS (16) saat ini masih dalam proses pengejaran untuk segera dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menyampaikan, tindakan yang dilakukan para pelaku telah melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 482 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Kecepatan penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian selalu siap melindungi dan melayani. Saat ini para tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara kami juga terus berusaha menangkap pelaku yang masih buron agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik terus melengkapi berkas.













