Hukum & Kriminal

Tim Ombudsman RI Bakal Datangi Objek Sengketa Tanah Keluarga Binsar Panggabean yang Diduga Dikuasai PT MSM

×

Tim Ombudsman RI Bakal Datangi Objek Sengketa Tanah Keluarga Binsar Panggabean yang Diduga Dikuasai PT MSM

Sebarkan artikel ini
Ombudsma
Tim Ombudsman RI djadwalkan mendatangi lokasi objek sengketa antara Keluarga Binsar Panggabean dengan PT MSM atau PT Musim Semi Mas, anak perusahaan PT Musim Mas Grop (MMG) yang diduga telah menyerobot tanah warga di Medan selama belasan tahun.

Topikseru.com, Medan – Tim Ombudsman RI djadwalkan mendatangi lokasi objek sengketa antara Keluarga Binsar Panggabean dengan PT MSM atau PT Musim Semi Mas, anak perusahaan PT Musim Mas Grop (MMG) yang diduga telah menyerobot tanah warga di Medan selama belasan tahun.

Bahkan, dengan mudahnya PT MSM melakukan pembangunan beberapa gedung di atas tanah warga tersebut.

Penyerobotan dan pembangunan gedung di tanah warga itu, berjalan mulus diduga setelah merekayasa dokumen yang melibatkan mafia tanah dari internal PT MMG, oknum Pemko Medan dan dari Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini terbongkar setelah Herlambang Panggabean selaku ahli waris, melaporkan PT MMS ke Ombudsman RI. Sebagai tindaklanjut, Tim Ombudsman RI Pusat bahkan dijadwalkan, Kamis (30/04/2026), melakukan kunjungan ke objek tanah perkara di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Menurut informasi yang diperoleh, Rabu (29/04/2026), kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat ke tanah objek perkara tersebut, juga akan menghadirkan pihak terkait. Selain kedua pihak bersengketa yakni Herlambang Panggabean selaku ahli waris dan PT MMG, juga hadir perwakilan Kantor BPN/ATR dan jajaran Pemko Medan (kepala lingkungan, kelurahan dan kecamatan).

Kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat tersebut, diharapkan akan membuka secara terang-benderang siapa sebetulnya pemilik tanah seluas 52.820 M2 tersebut. “Belasan tahun kami berjuang untuk mendapatkan tanah ini kembali. Maka melalui kunjungan Tim Ombudsman RI Pusat ini, kami berharap keadilan itu ada di negeri ini,” harap Herlambang Panggabean.

SK Gubsu Nomor 2/1973

Menurut Herlambang Panggabean, tanah seluas 52.820 M2 tersebut milik ayahnya almarhum Binsar Panggabean.

Ia menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Sarwo Hardjo yang diperolehnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974.

Ketika itu, sekitar tahun 1973, letak objek tanah ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun, setelah kecamatan di Kota Medan dimekarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1991, lokasi objek tanah menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Tanah Swapraja

Dari berbagai sumber, tanah-tanah yang pengelolaan dan kepemilikannya diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, merupakan tanah swapraja. Tanah ini merupakan bagian dari sejarah pengelolaan tanah adat sebelum berlakunya UU Pokok Agraria No: 5 Tahun 1960.

Tanah swapraja merupakan tanah warisan peninggalan kerajaan atau kesultanan nusantara yang memiliki hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur) pada masa kolonial, yang kemudian diakui sebagai milik kerajaan/kesultanan tersebut saat bergabung dengan NKRI.

Digantirugi

Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean (ayah kandung Herlambang Panggabean), membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya bernama Muhammad Salim ES sesuai Surat Kuasa tertanggal 26 November 1989.

Dalam “Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi” tertanggal 27 Februari 1991, yang ditandatangani Muhammad Salim ES (kuasa Sarwo Hardjo) selaku penjual dan Binsar Panggabean selaku pembeli, disepakati harga sebesar Rp6.000 per meter.

Berdasarkan kuitansi yang juga ditandatangani Muhammad Salim ES tertanggal 27 Februari 1991, Muhammad Salim ES pun telah menerima uang ganti rugi tersebut dari Binsar Panggabean sebesar Rp316.920.000.

Dikuasai PT MMS

Namun, setelah Binsar Panggabean meninggal dunia, Herlambang Panggabean selaku ahli waris kaget mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT MMP.

Baca Juga  Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

Bahkan disebutkan, PT MMG telah memiliki alas hak SHM Nomor: 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 196/Titi Papan dan SHM Nomor: 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 193/Titi Papan. Keduanya atas nama PT MMS (anak perusahaan PT MMG).

Atas dasar itulah, Herlambang Panggabean berusaha mendapatkan klarifikasi dari perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia itu. Namun upayanya gagal. Herlambang juga berusaha mendapatkan konfirmasi kepada kepala lingkungan, Kantor Kelurahan Besar dan Kantor Camat Medan Labuhan maupun Kantor BPN/ATR. Namun upayanya tetap kandas.

Karena itulah, Herlambang Panggabean akhirnya melaporkan kasus penyeborotan tanah secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT MMG tersebut kepada Ombudsman RI Pusat.

Landasan Surat dan Objek Berbeda

Dari komunikasi dan korespondensi dengan berbagai instansi yang selama ini dilakukan Herlambang Panggabean, diperoleh informasi bahwa penguasaan tanah yang dilakukan PT Musim Mas Grop itu, didasarkan pada landasan surat yang berbeda serta objek tanah yang berbeda pula.

Penguasaan tanah yang dilakukan PT MMG didasarkan pada SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974. Tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 milik PT Musim Mas Grop ini sebetulnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara objek tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 yang kini milik Herlambang Panggabean berada di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tahun 1973 atau sebelum kecamatan di Kota Medan dimekarkan, lokasi ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Surat Itjen Kementerian ATR/BPN

Perbedaan lokasi objek tanah ini juga dijelaskan dalam Surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Nomor: B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.

Dalam point (2) Surat Itjen Kementerian ATR/BPN yang ditujukan kepada Herlambang Panggabean itu dijelaskan bahwa, berdasarkan data pada Aplikasi Sentuh Tanahku, terhadap SHGB 196/Titi Papan telah terploting.

Pada point (3) dijelaskan bahwa, SHGB Nomor: 193/Titi Papan dan 196/Titi Papan yang dimiliki PT Musim Mas Grop terletak di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sedang lokasi objek tanah atas nama Sarwo Hardjo sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, yang setelah dimekarkan menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Karena itu, dalam Surat Itjen Kementerian ATR/BPN tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa objek tanah yang dimaksud dalam SK Gubernur Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 milik PT Musim Mas Grop dengan SK Gubernur Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973 milik Herlambang Panggabean terletak pada lokasi yang berbeda.

“Dari penjelasan ini, sangat jelas terlihat rekayasa yang dilakukan pihak PT MMG untuk menyerobot tanah keluarga saya. Dan ini bisa terjadi, pasti karena ada rekayasa dokumen yang dilakukan mafia tanah. Saya berharap, ada keadilan untuk keluarga saya. Dan mafia tanah harus diberantas,” harap Herlambang Panggabean.

Terkait sengketa ini, PT MSM atau PT Musim Semi Mas, anak perusahaan PT Musim Mas Grop (MMG) belum dapat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *