Hukum & Kriminal

Pemuda Belawan Didakwa Pembunuhan Sebabkan Warga Tewas Terkena Roket Suar saat Tawuran

×

Pemuda Belawan Didakwa Pembunuhan Sebabkan Warga Tewas Terkena Roket Suar saat Tawuran

Sebarkan artikel ini
roket parasut Belawan
JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Rabu (29/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Sidang perdana kasus kematian seorang warga akibat tembakan roket parasut saat tawuran di kawasan Belawan resmi digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19) didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya korban M. Dian Iqbal Saragih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane mengungkapkan, insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Baca Juga  Vonis 8 Tahun Irfan “Ipan Jengkol” Dikuatkan, Pelaku Tawuran Maut di Medan Belawan Tetap Dipenjara

“Peristiwa bermula saat bentrokan antara dua kelompok pemuda terjadi di lokasi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kronologi: Roket Parasut Jadi Senjata Mematikan

Menurut jaksa, sekitar 15 menit setelah bentrokan pecah, terdakwa ikut bergabung dalam aksi tawuran. Dalam kondisi ricuh, seorang pria berinisial Kesar (DPO) datang membawa dua roket parasut yang diduga diperoleh dari pihak lain.

Salah satu roket kemudian diberikan kepada terdakwa.

Terdakwa disebut sempat membaca petunjuk penggunaan sebelum akhirnya menembakkan roket tersebut secara mendatar ke arah kelompok lawan. Ia juga menyalakan roket kedua ke udara.

Namun, tembakan pertama justru berujung fatal.

“Proyektil mengenai korban yang sedang berada di sekitar lokasi, tepatnya saat mengambil mobil,” kata jaksa.

Akibatnya, korban mengalami luka serius setelah proyektil menghantam punggung kiri hingga menembus bagian depan tubuh. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil Autopsi: Luka Fatal di Organ Vital

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka tembak masuk di punggung kiri yang merusak paru-paru dan jantung. Selain itu, ditemukan patah tulang iga serta benda asing berupa proyektil suar di dalam rongga dada.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian korban disebabkan langsung oleh tembakan roket parasut yang dilepaskan terdakwa.

Baca Juga  Residivis Begal Angkutan di Belawan Ditangkap, Polisi Ungkap 4 Aksi Curas

Terdakwa Sempat Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Usai insiden tersebut, terdakwa dilaporkan panik. Ia membakar pakaian yang dikenakannya saat kejadian, kemudian melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan.

Langkah tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet. Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *