/* ===================== ===================== */Vonis 8 Tahun Irfan “Ipan Jengkol” Dikuatkan, Pelaku Tawuran Maut di Medan Belawan Tetap Dipenjara
Hukum & Kriminal

Vonis 8 Tahun Irfan “Ipan Jengkol” Dikuatkan, Pelaku Tawuran Maut di Medan Belawan Tetap Dipenjara

×

Vonis 8 Tahun Irfan “Ipan Jengkol” Dikuatkan, Pelaku Tawuran Maut di Medan Belawan Tetap Dipenjara

Sebarkan artikel ini
tawuran Medan Belawan
Majelis hakim PN Medan saat menyidangkan terdakwa kasus pembunuhan secara virtual belum lama ini. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, MedanPengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis 8 tahun penjara terhadap Irfan alias Ipan Jengkol, terdakwa dalam kasus tawuran berdarah di kawasan Medan Belawan yang menewaskan seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara banding Nomor 652/PID/2026/PT MDN yang diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Janverson Sinaga.

Baca Juga  Viral Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan, Rumah Eks Polisi Diserang hingga Keluarga Diseret

Banding Diterima, Hukuman Tetap

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis tetap mempertahankan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.

Artinya, hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku.

Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irfan turut diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Terbukti Lakukan Penganiayaan Berencana

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Namun, pada sidang di tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun, yang kini dikuatkan di tingkat banding.

Baca Juga  Tawuran Berdarah di Belawan, Nelayan Penembak Anak Panah Dijatuhi Vonis 8 Tahun

Kronologi Tawuran Maut di Belawan

Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu, korban bersama kelompok pemuda dari Gudang Arang mendatangi Lorong Papan, Medan Belawan, diduga untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.

Mengetahui kedatangan kelompok tersebut, Irfan yang merupakan warga setempat terpancing dan bergabung dengan kelompoknya untuk menghadapi lawan.

Dalam bentrokan itu, terdakwa membawa kayu serta dua anak panah. Saat aksi saling lempar batu berlangsung, Irfan sempat melepaskan satu anak panah, namun meleset dari sasaran.

Tak lama kemudian, ia kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter yang mengenai dada korban hingga menancap.

Korban sempat dilarikan ke RSU Labuhan Deli, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Penegasan Hukum Kasus Tawuran

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan aparat peradilan terhadap kasus kekerasan jalanan, khususnya tawuran yang kerap memakan korban jiwa.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama kalangan remaja, akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aksi kekerasan kelompok.