Topikseru.com, Medan – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang oknum anggota Polda Sumatera Utara berinisial Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang diduga melakukan tindakan asusila dan mengonsumsi vape yang disebut-sebut mengandung narkotika.
Dalam video yang viral tersebut, Kompol DK tampak duduk bersama seorang wanita bernama Lina. Keduanya terlihat bermesraan, bahkan diduga melakukan tindakan tidak pantas. Selain itu, DK juga terlihat mengisap rokok elektrik atau vape yang diduga merupakan “vape getar” yang mengandung zat terlarang.
Polda Sumut: Video Lama, Bagian dari Penyelidikan
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan memberikan klarifikasi bahwa kejadian dalam video tersebut bukan peristiwa baru.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya. Kejadian itu terjadi sekitar pertengahan tahun 2025,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ferry menjelaskan, saat itu Kompol DK tengah menjalankan tugas sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba. Wanita yang bersamanya disebut merupakan informan dalam proses penyelidikan kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, interaksi dalam video tersebut merupakan bagian dari teknik penyamaran (undercover) yang lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Teman wanitanya adalah informan. Itu bagian dari strategi penyelidikan. Sementara penggunaan vape hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba,” jelasnya.
Hasil Tes Negatif, Namun Tetap Dipatsus
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan terhadap Kompol DK. Hasil tes urine, darah, dan rambut yang dilakukan oleh laboratorium forensik menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari penggunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengguna narkoba,” kata Ferry.
Kendati hasilnya negatif, Kompol DK tetap dikenai sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) berupa penempatan khusus (patsus).
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota.
“Untuk sementara dilakukan patsus sambil menunggu hasil lanjutan pemeriksaan,” tambahnya.
Komitmen Penegakan Disiplin Internal
Polda Sumut menegaskan bahwa penindakan terhadap Kompol DK menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggota kepolisian.
Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tetap mematuhi aturan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
Dalam foto yang beredar, Kompol DK tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan berada di dalam ruang tahanan dengan pengawasan ketat dari petugas Propam.












