Topikseru.com, Medan – Jaksa penuntut umum menuntut Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pemotongan honor tim kelompok kerja (Pokja).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Yuanda Winaldi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (4/5/2026).
Rincian Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar jaksa.
Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi
- Anggota Pokja tidak menerima honor secara utuh
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Modus: Pemotongan Honor Setelah Dana Cair
Kasus ini berawal dari pencairan honor Pokja pengawas netralitas ASN, TNI, dan Polri pada tahun anggaran 2023.
Jaksa menjelaskan, meski dana telah ditransfer penuh ke rekening anggota untuk dua bulan, terdakwa diduga:
- Memerintahkan pemotongan honor
- Meminta anggota mengembalikan sekitar Rp 900 ribu per orang
- Mengumpulkan dana hingga Rp 6,3 juta
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 4,5 juta diduga mengalir kepada terdakwa, sementara sisanya dibagikan ke pihak lain.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A UU Tipikor
- Juncto Pasal 20 huruf c KUHP terbaru
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.












