Topikseru.com, Langkat – Empat pria yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya diamankan polisi. Usai ditangkap, para pelaku bahkan sempat memohon maaf kepada korban dalam proses mediasi di kantor polisi.
Keempat pelaku masing-masing berinisial J (51), N (55), S (50), dan T (52). Mereka merupakan warga setempat. Sementara korban diketahui bernama Aulia Rahman.
Terungkap dari Video Viral
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Dedi YP Ginting, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pemaksaan uang terhadap sopir truk.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bungkit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, pada Selasa (21/4/2026).
“Menindaklanjuti video viral tersebut, personel kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Dedi, Minggu (26/4/2026).
Mediasi Berujung Damai
Setelah diamankan, keempat pelaku dipertemukan dengan korban dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, yang dituangkan dalam surat pernyataan,” jelas Dedi.
Meski demikian, polisi tetap menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak dibenarkan dan menjadi perhatian serius aparat.
Polisi Tegas Berantas Pungli
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aksi kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa melalui layanan Call Center 110 Polri yang tersedia 24 jam.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.



















