Hukum & Kriminal

KPK Periksa Saksi Kasus Jalan Sumut Usai Vonis Topan Ginting

×

KPK Periksa Saksi Kasus Jalan Sumut Usai Vonis Topan Ginting

Sebarkan artikel ini
korupsi jalan Sumut KPK
Arsip - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dan PPK UPTD Gunung Tua, Rasuli Siregar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

Daftar Saksi dari Internal Proyek Jalan

KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari instansi terkait proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, di antaranya:

  • Aparatur sipil negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
  • Kepala satuan kerja proyek jalan nasional periode sebelumnya dan saat ini
  • Sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) aktif maupun pensiunan

Pemeriksaan ini untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan proyek jalan Dinas PUPR Sumut dan satuan kerja jalan nasional.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka masing-masing, yakni:

  • Topan Obaja Putra Ginting
  • Rasuli Efendi Siregar
  • Heliyanto
  • Muhammad Akhirun
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang

Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar

Perkara ini terbagi dalam dua klaster proyek:

  • Empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut
  • Dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut

Total nilai keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

KPK menduga adanya praktik suap dalam penentuan proyek, dengan pihak swasta sebagai pemberi dan sejumlah pejabat sebagai penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *