Hukum & Kriminal

Hakim Soroti Pencairan Rp 123,2 Miliar di Bank Mandiri Medan, Cek Diduga Lolos Hanya Lewat Verifikasi Visual

×

Hakim Soroti Pencairan Rp 123,2 Miliar di Bank Mandiri Medan, Cek Diduga Lolos Hanya Lewat Verifikasi Visual

Sebarkan artikel ini

Sidang Dugaan Pemalsuan Cek Ungkap Kejanggalan Pencairan Dana

Bank Mandiri Medan
Kacab dan staf perbankan Bank Mandiri Balai Kota Medan, dihadirkan sebagai saksi kasus pencairam cek palsu dalam sidang di PN Medan, Rabu (7/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti prosedur pencairan dana di bank mandiri Cabang Medan Balai Kota dalam kasus dugaan pemalsuan cek dan Penggelapan Dana perusahaan senilai Rp 123,2 miliar.

Sorotan tersebut muncul dalam persidangan dengan terdakwa Tepi, mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim mempertanyakan bagaimana 54 lembar bilyet cek bernilai fantastis dapat dicairkan hanya dengan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa verifikasi langsung kepada pemilik rekening.

Hakim Pertanyakan Sistem Verifikasi Bank

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lifiana Tanjung menghadirkan dua saksi dari pihak bank, yakni Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Balai Kota, Leonard Siahaan, serta staf perbankan Dewi Maya.

Dalam persidangan, hakim menilai terdapat perbedaan mencolok antara tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik Direktur Utama perusahaan, Gindra Tardy.

“Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?” ujar Hakim Ketua Lifiana Tanjung di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Hakim anggota, Monita Sitorus, turut mempertanyakan lemahnya pengawasan bank dalam transaksi bernilai besar.

“Lengkungan tanda tangan saja berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,” kata Monita.

Bank Akui Verifikasi Berdasarkan Pemeriksaan Visual

Dalam keterangannya, Dewi Maya menyebut pencairan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di bank.

Namun, majelis hakim menilai prosedur tersebut belum cukup menjamin keamanan dana nasabah apabila hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah penggunaan surat kuasa lama sebagai dasar pencairan cek.

Pihak bank diketahui masih menggunakan surat kuasa tahun 2019 untuk proses pencairan cek yang dilakukan pada 2025.

Leonard Siahaan mengaku proses verifikasi dilakukan berdasarkan kecocokan visual tanda tangan dan dokumen pendukung yang tersedia saat transaksi berlangsung.

“Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu,” ujar Leonard di hadapan majelis hakim.

Hasil Forensik Sebut Tanda Tangan Tidak Identik

Jaksa Penuntut Umum, Daniel Surya Partogi, mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan seluruh tanda tangan dalam 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

Dana hasil pencairan disebut dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 123,2 miliar.

Ribuan Karyawan Disebut Terdampak

Selain kerugian finansial perusahaan, perkara ini juga disebut berdampak terhadap sekitar 1.600 karyawan PT Toba Surimi Industries Tbk.

Majelis hakim masih mendalami kemungkinan adanya kelalaian prosedur dalam sistem verifikasi pencairan cek di pihak perbankan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *