Hukum & Kriminal

Buronan Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Jadi Sorotan, Kejari Didesak Tangkap Cek Rasyid

×

Buronan Kasus PMI Ilegal di Tanjungbalai Jadi Sorotan, Kejari Didesak Tangkap Cek Rasyid

Sebarkan artikel ini
PMI ilegal Tanjungbalai
DPO kasus penempatan PMI ilegal, RR alias Cek Rasyid. Foto: Topikseru.com/Istimewa

Topikseru.com, Tanjungbalai – Status buronan yang masih melekat pada RR alias Cek Rasyid dalam kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera mengambil langkah tegas untuk menangkap sosok yang disebut dalam putusan pengadilan sebagai pemilik gudang penampungan calon PMI Ilegal tersebut.

Desakan itu disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tertanggal 6 Mei 2026.

Menurut Ronald, keberadaan Cek Rasyid yang hingga kini belum berhasil diamankan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Padahal, nama yang bersangkutan telah tercantum dalam perkara penempatan PMI ilegal yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Status DPO tidak mengenal batas waktu. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan menangkap kapan saja selama yang bersangkutan belum menyerahkan diri atau ditangkap,” ujar Ronald, Selasa (12/5/2026).

Berawal dari Penggerebekan Gudang PMI Ilegal

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penampungan calon pekerja migran di Jalan Es Dengki, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Februari 2022.

Operasi tersebut dilakukan personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan yang menemukan puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Sebanyak 75 CPMI diamankan dari lokasi. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan asal berbagai daerah yang disebut telah berada di gudang tersebut selama beberapa hari sambil menunggu keberangkatan.

Para CPMI itu diduga tidak memiliki dokumen resmi maupun prosedur keimigrasian yang sah.

Sudah Ada Vonis, Sejumlah Nama Masih Buron

Dalam proses persidangan sebelumnya, terdakwa Syafrizal Nasution alias Gojek divonis 10 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.

Majelis hakim menyatakan Syafrizal bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, sejumlah nama lain yang disebut dalam perkara tersebut hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), di antaranya:

  • RR alias Cek Rasyid
  • AN alias Ongah
  • IB

Ronald menilai lambannya penangkapan terhadap para buronan berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau identitas dan perannya sudah muncul di putusan pengadilan tetapi masih bebas berkeliaran, tentu publik mempertanyakan keseriusan aparat,” katanya.

Minta Kejagung dan DPR Turun Tangan

Selain mendesak Kejari Tanjungbalai bergerak cepat, Ronald juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia menilai praktik pengiriman PMI ilegal tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa karena berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, kasus tersebut juga perlu mendapat perhatian Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi proses penegakan hukum yang berjalan.

Ronald bahkan meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga melindungi para pelaku sehingga hingga kini masih bebas.

PMI Ilegal Masih Jadi Ancaman

Kasus PMI ilegal di wilayah pesisir Sumatera Utara selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jalur laut menuju Malaysia kerap dimanfaatkan jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Selain berisiko melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pekerja migran karena minim perlindungan hukum dan rawan eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *