Hukum & Kriminal

Mantan Bos Bukalapak Ibrahim Arief Dihukum 48 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

×

Mantan Bos Bukalapak Ibrahim Arief Dihukum 48 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Bukalapak
Mantan Bos Bukalapak, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.(Foto: Imagonews/ Tangkapan Layar YouTube Bukalapak)

Topikseru.com, Jakarta Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan bos Bukalapak, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun (48 bulan) dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, diberitakan CNA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan mantan bos Bukalapak itu terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800 yang disebut berasal dari hasil korupsi program pengadaan laptop Chromebook. Jika tidak dibayarkan, harta dan aset terdakwa diminta untuk dirampas negara.

Apabila hasil perampasan aset tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Putusan Hakim Tidak Bulat

Majelis hakim menyebut dampak pengadaan Chromebook pada masa pandemi COVID-19 sebagai faktor yang memberatkan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi COVID-19 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” kata Purwanto S Abdullah.

Kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2020–2021 disebut mencapai Rp4,6 triliun.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan, termasuk status Ibam yang belum pernah dihukum serta perannya yang disebut hanya sebagai konsultan teknologi.

“Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook,” ucap hakim.

Selain itu, majelis menyatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dan menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat maupun kewenangan dalam pengadaan.

“Bahwa dari rangkaian alasan di atas maka tidak terbukti adanya niat jahat terdakwa sebagaimana didakwakan JPU,” demikian pertimbangan dissenting opinion.

Kedua hakim juga menilai Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek, serta tidak tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.

Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan Ibam pernah menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk ketergantungan pada koneksi internet di banyak wilayah Indonesia.

“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” lanjut hakim.

Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah banding.

“Alhamdulillah. Ada dissenting, tetapi dari pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan itu kami juga melihat ada keragu-raguan di situ. Ya memang pada hari ini putusan tidak sesuai dengan harapan kami,” ucap Boy.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *