Topikseru.com, Medan – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) bersama tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menangkap terpidana kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, Habib Mahendra, setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Habib ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (13/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah koordinasi antara Tim AMC Kejaksaan Agung dengan penyidik Pidsus Kejari Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, mengatakan terpidana sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terpidana Habib Mahendra berhasil diamankan di Pontianak oleh Tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Medan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Valentino, Kamis (14/5/2026).
Diduga Jadi Calo Nasabah Fiktif Kredit KUR
Dalam perkara tersebut, Habib Mahendra disebut berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari masyarakat untuk menyerahkan identitas pribadi guna dijadikan nasabah penerima KUR di unit Bank Rakyat Indonesia Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda.
Namun, kredit yang diajukan diduga tidak digunakan oleh para pemilik identitas, melainkan dimanfaatkan pihak lain.
“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah pemberian kredit KUR, namun dana kredit dipergunakan oleh pihak lain,” kata Valentino.
Pihak yang disebut turut menggunakan dana kredit itu antara lain KA Unit M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.
Sempat Buron, Ditetapkan DPO Sejak Januari 2025
Kasus dugaan korupsi kredit KUR ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 November 2024 terkait dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda selama periode 2021 hingga Mei 2024.
Pada hari yang sama, Habib Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun selama proses penyidikan berjalan, Habib dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka.
Karena itu, penyidik menerbitkan status Habib Mahendra sebagai DPO korupsi BRI pada 16 Januari 2025.
Divonis 6 Tahun Penjara Secara In Absentia
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan secara in absentia pada 7 Februari 2025.
Majelis hakim PN Medan melalui putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Habib Mahendra.
“Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan kepada terpidana,” ujar Valentino.
Saat ini, Kejaksaan Agung dan Kejari Medan telah melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum ke Medan.
Habib Mahendra selanjutnya akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman.












