Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan internal pihak bank dalam kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek milik PT Toba Surimi Industries Tbk dengan kerugian mencapai Rp123,2 miliar.
Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance perusahaan tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui uang hasil pencairan cek digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun ia membantah adanya kerja sama dengan pihak bank mandiri dalam proses pencairan puluhan cek tersebut.
“Tidak ada, Bu. Tidak ada bermain sama pihak bank,” ujar Tepi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Pernyataan itu langsung mendapat sorotan dari hakim. Majelis menilai pencairan dana bernilai besar seharusnya melalui proses verifikasi ketat dari pihak bank, terlebih tanda tangan pada cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.
“Apa kau ada main sama orang bank? Karena sampai kepala cabang mengetahui prosesnya,” kata hakim dalam persidangan berlangsung virtual.
Hakim juga mengaku heran bagaimana puluhan cek dengan tanda tangan yang dinilai tidak identik tetap bisa dicairkan.
“Saya heran, kok selemah ini bank. Ini bukan angka kecil,” tegas hakim.\
Mendapat pertanyaan tersebut, terdakwa tampak terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat bersaksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sedikit pun.
Menurutnya, hanya ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta serta sejumlah mata uang asing di laci terdakwa yang kini dijadikan barang bukti.
Gindra menyebut kasus tersebut berdampak besar terhadap operasional perusahaan, termasuk sekitar 1.600 karyawan.
Dalam dakwaan JPU Daniel, terdakwa disebut memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan seluruh tanda tangan pada cek tidak identik dengan tanda tangan asli pemilik rekening.
Dana hasil pencairan kemudian disebut ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.












