Hukum & Kriminal

Modus Kerja di Restoran, Anak di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Prostitusi Online via Michat

×

Modus Kerja di Restoran, Anak di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Prostitusi Online via Michat

Sebarkan artikel ini
prostitusi online Medan
Pelaku sindikat prostitusi oline ditangkap Polrestabes Medan

Topikseru.com, Medan – Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap di Kota Medan. Dua remaja perempuan diduga dijadikan pekerja seks komersial setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan di restoran oleh sindikat prostitusi daring.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua anak di bawah umur bersama pria pelanggan yang diduga memesan layanan prostitusi melalui aplikasi kencan Michat.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Riski Lubis, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Para korban dijual kepada pria hidung belang mulai dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujar Riski, Kamis (14/5/2026).

Dijanjikan Kerja, Korban Justru Dijebak Prostitusi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua korban awalnya dijanjikan pekerjaan di restoran. Namun, tawaran tersebut diduga hanya modus untuk menjerat korban masuk ke praktik prostitusi online.

“Bekerja di restoran hanya tipu muslihat. Para korban diperdaya masuk praktik prostitusi Open BO,” kata Riski.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat prostitusi daring tersebut.

Mereka masing-masing berinisial EL, BP, RRP, dan IPS.

Menurut polisi, EL berperan sebagai pengelola utama bisnis prostitusi online. Sementara BP bertugas mencari pelanggan, RRP mengantar jemput korban, dan IPS membantu mencari tamu melalui aplikasi.

Sindikat Beroperasi Lewat Michat Selama Setahun

Polisi menyebut jaringan prostitusi online ini telah beroperasi lebih dari satu tahun di Medan.

Para pelaku memasarkan korban melalui aplikasi Michat dengan mencantumkan foto-foto korban beserta tarif layanan.

“Mereka memasang tarif Rp 350 ribu untuk 30 menit pelayanan,” ujar Riski.

Dari hasil pemeriksaan, kedua korban disebut bisa melayani hingga lima pelanggan berbeda dalam sehari.

Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp150 ribu, sedangkan sisanya diambil para pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional lainnya.

Polisi: Korban Berasal dari Keluarga Broken Home

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Dearma Agustina, mengatakan para pelaku sengaja mencari anak-anak yang rentan secara ekonomi dan sosial.

Menurut dia, korban diketahui berasal dari keluarga yang tidak harmonis dan sudah tidak bersekolah.

“Kedua korban ini broken home dan tidak sekolah lagi. Orang tuanya bekerja di Malaysia sehingga mereka tinggal berjauhan dengan keluarga,” ungkap Dearma.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan prostitusi tersebut.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya eksploitasi anak melalui platform digital dan aplikasi kencan online di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *