Hukum & Kriminal

Majelis KPPU Putus Terlapor PT PP DKK Tidak Terbukti Langgar Praktek Monopoli

×

Majelis KPPU Putus Terlapor PT PP DKK Tidak Terbukti Langgar Praktek Monopoli

Sebarkan artikel ini

Perkara Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2

KPPU
Majelis KPPU memutus lima Terlapor terkait Tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur (Multi Years Contract), tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Foto: Topikseru.com/ Biro Hubungan Masyarakat dan KPPU)

Topikseru.com, Jakarta – Majelis Komisi KPPU memutus lima Terlapor terkait Tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur (Multi Years Contract), tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dengan Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean, pada Selasa (19/5/20206) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menjelaskan, kelima terlapor yaitu, PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).

Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara ini, kata Deswin, mulai disidangkan pada 2 Oktober 2025. Dalam proses persidangan, Investigator melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menyampaikan adanya indikasi persekongkolan tender yang diduga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta adanya kesamaan dalam dokumen teknis peserta.

Deswin menambahkan, Majelis Komisi melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *