Haji

Langgar Hukum Musim Haji Videokan Perempuan Lokal Tanpa Izin, Belasan WNI Diamankan Arab Saudi

×

Langgar Hukum Musim Haji Videokan Perempuan Lokal Tanpa Izin, Belasan WNI Diamankan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

2 Sudah Bebas Bersyarat

Jamaah haji Embarkasi Medan
Ilustrasi Jemaah haji .(Foto: Topikseru/ Int)

Topikseru.com, Jeddah – Belasan warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Penegak Hukum Saudi Arabia. Mereka disebut melanggar hukum selama musim Haji 2026. Salah satunya tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi hal ini. Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, dikutip Rbau (20/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji. Meski demikian, ia harus perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Yusron menjelaskan, kondisi WNI itu  sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya menjelaskan pula bahwa empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *