Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Oloan Hamonangan Simamora, terdakwa Penadah Emas Curian milik Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Oloan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan tersebut.
Atas putusan itu, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.
Terima Uang Tutup Mulut dan Bantu Jual Emas Curian
Dalam persidangan terungkap, Oloan mengetahui aksi pembakaran rumah sekaligus pencurian emas milik hakim PN Medan setelah bertemu Fahrul Azis Siregar di SPBU Armed Deli Tua pada 4 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Fahrul disebut mengakui perbuatannya kepada terdakwa. Ia juga memberikan uang sebesar Rp5 juta agar Oloan tidak menceritakan kejadian itu kepada pihak lain.
Tak hanya menerima uang tutup mulut, Oloan juga membantu menjual gelang emas hasil curian dengan nilai transaksi mencapai Rp35 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa menerima bagian sebesar Rp10 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menerima uang Rp10 juta dari pelaku utama.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membeli barang elektronik, memperbaiki sepeda motor, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dua Penadah Lain Juga Divonis
Kasus ini turut menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy.
Dalam perkara terpisah, Medy dijatuhi hukuman 4 bulan 29 hari penjara. Sementara Hariman divonis 7 bulan penjara.
Ringannya hukuman terhadap para penadah dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap aparat peradilan itu memunculkan perhatian publik terkait efek jera dalam penanganan kasus penadahan hasil kejahatan.
Kasus ini juga menambah sorotan terhadap penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan tindak pidana serius, termasuk pembakaran rumah dan pencurian terhadap aparat peradilan.












