Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dalam perkara peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Vonis dibacakan Majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br Sitorus di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (20/5/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan menyesal menjadi hal yang meringankan hukuman.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Perkara ini terungkap setelah aparat Polda Sumatera Utara mengembangkan kasus peredaran 170 gram kokain di Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan Yasir dan Sarboini dalam jaringan peredaran kokain lintas Aceh dan Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan operasi penyamaran untuk memancing transaksi di kawasan Seruway, Aceh Tamiang. Saat transaksi berlangsung di pinggir sungai, kedua terdakwa bersama seorang buronan bernama Daus mulai curiga terhadap pembeli yang ternyata polisi menyamar.
Situasi sempat ricuh ketika Daus dan Sarboini melompat ke sungai untuk kabur. Namun polisi berhasil menangkap Yasir dan Sarboini, sedangkan Daus melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti kokain seberat 1 kilogram beserta telepon genggam milik terdakwa. Di hadapan penyidik, kedua nelayan tersebut mengaku dijanjikan bayaran Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan kokain kepada pembeli.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana jalur laut di pesisir Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan memanfaatkan warga nelayan sebagai kurir.












