Topikseru.com, Medan – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memunculkan fakta baru. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyebut proyek bernilai Rp 49,9 miliar itu dijalankan karena adanya tekanan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful usai menjalani sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026), dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini memang ada perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Program ini dibawa dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal sebenarnya kami menolak,” kata Saiful kepada wartawan.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Saiful Klaim Tidak Menikmati Proyek
Dalam keterangannya, Saiful mengaku berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif.
Dia menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan smartboard tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 itu.
“Saya hanya berharap keadilan. Saya merasa tidak menikmati apa pun dari proyek ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai hampir Rp 50 miliar. Jaksa menduga proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 29,58 miliar.
Nama Faisal Hasrimy Disebut Berulang Kali
Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai perkara yang menjerat kliennya tidak sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang disebut berperan penting dalam proyek tersebut.
Menurut Jonson, nama Faisal Hasrimy berkali-kali muncul dalam surat dakwaan jaksa, mulai dari pengenalan rekanan hingga penentuan pelaksanaan proyek.
“Dalam dakwaan jaksa, nama Faisal Hasrimy disebut berkali-kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, bahkan mengarahkan agar proyek ini tetap berjalan,” kata Jonson.
Dia juga menyoroti singkatnya waktu yang diberikan kepada tim penasihat hukum untuk mempelajari berkas perkara yang disebut mencapai lima rim dokumen.
“Kami hanya diberi waktu dua hari menyusun nota perlawanan. Padahal setelah kami baca, banyak saksi menyebut proyek ini merupakan titipan Faisal Hasrimy,” ujarnya.
Dugaan Tekanan dan Penandatanganan Dini Hari
Jonson menyebut proyek smartboard tersebut dinilai tidak lazim karena nilai pengadaannya jauh lebih besar dibanding proyek pendidikan sebelumnya di Kabupaten Langkat.
“Selama ini proyek pendidikan terbesar di Langkat sekitar Rp 5 miliar. Tiba-tiba muncul proyek Rp 49,9 miliar,” katanya.
Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek. Menurut dia, terdapat pejabat yang dijemput dini hari untuk menandatangani dokumen terkait proyek.
“Ada yang dijemput jam 2 pagi untuk tanda tangan. Ini harus dibuka secara terang,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Saiful mempertanyakan belum adanya tersangka lain yang diproses, termasuk sosok Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam berkas perkara.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi aktor utama juga harus diproses. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” tutur Jonson.
Jaksa Dakwa Tiga Terdakwa
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Jaksa menyebut proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,58 miliar dari total nilai proyek Rp 49,9 miliar.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Medan.











