Hukum & Kriminal

Bobby Nasution Soroti ASN Terlibat Vape Narkotika Agar Dihukum Berat Sehingga Bisa Dipecat

×

Bobby Nasution Soroti ASN Terlibat Vape Narkotika Agar Dihukum Berat Sehingga Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Bobby: ASN Dijatuhi Hukuman Diatas 2 Tahun Kita Pecat

Bobby
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, MedanGubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat penggunaan narkotika melalui vape.

Dalam keterangannya, Bobby menegaskan pentingnya penegakan disiplin sekaligus membuka ruang pembahasan kebijakan yang lebih luas terkait penanganan pengguna narkoba.

“Sudah tadi sudah diinformasikan baik dari Sekda, maupun BKD, kita minta kalua bisa disanksi tegas. Kalau diberhentikan ya diberhentikan. Dia ASN, kalau dijatuhkan hukumannya di atas 2 tahun bisa kita pecat. Kalau bisa nanti dihukum berat aja. Sekalian. Sudah kita ingatkan masih melanggar, pecat saja,” tegas Bobby Nasution saat ditanyai wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Bobby, informasi mengenai penangkapan ASN tersebut telah diterima oleh jajaran pemerintah provinsi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN itu diketahui diamankan oleh aparat penegak hukum dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Terkait sanksi, Bobby menyampaikan bahwa pada tahap awal telah muncul usulan untuk memberikan hukuman tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian. Namun, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Dalam aturan kepegawaian, lanjutnya, pemberhentian terhadap ASN dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana dengan masa hukuman di atas dua tahun.

“Kalau mengacu pada aturan ASN, khususnya yang bukan P3K, pemberhentian bisa dilakukan apabila ada putusan pidana dengan hukuman di atas dua tahun. Jadi kita tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Bobby menilai pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, terlebih jika yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan. Oleh karena itu, ia mendorong agar sanksi berat tetap dipertimbangkan.

“Kalau memang sudah pernah diingatkan dan masih melakukan pelanggaran, tentu harus ada sanksi yang tegas. Bahkan bisa juga diberikan sanksi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” tegas Bobby.

Perda Penanganan Narkoba

Selain menyoroti kasus ASN, Bobby juga mengungkapkan adanya pembahasan lebih luas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan penanganan pengguna narkoba.

Ia menyebut, pemerintah telah mengajukan usulan agar ada kebijakan khusus yang secara spesifik mengatur penanganan pengguna narkoba, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga pendekatan rehabilitasi dan pencegahan.

“Memang sudah ada pembahasan dengan DPR. Kami juga sudah meminta agar usulan ini bisa diajukan secara resmi dan masuk dalam agenda pembahasan,” ungkapnya.

Bobby menambahkan, usulan tersebut sebelumnya belum masuk dalam agenda prioritas DPR. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan dapat segera dilakukan pada tahun ini agar ada kepastian arah kebijakan.

“Kita minta supaya bisa dimasukkan dalam agenda tahun ini, supaya pembahasannya lebih fokus dan ada kebijakan yang lebih spesifik dalam menangani pengguna narkoba,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Bobby, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan kedisiplinan aparatur negara sebagai contoh bagi masyarakat.

“Kita ingin ASN di Sumatera Utara benar-benar menjadi teladan. Jadi kalau ada yang melanggar, apalagi terkait narkoba, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *