Topikseru.com, Medan – Aksi tawuran Geng Motor kembali memakan korban jiwa di Kota Medan. Kali ini, seorang pencari pakan babi bernama David Martua Nainggolan tewas setelah dibacok dalam bentrokan kelompok bersenjata tajam di kawasan Medan Tembung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026), terdakwa Ragil Jawara dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai remaja berusia 18 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP.
“Menuntut terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar jaksa Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution.
Berawal dari Ajakan Tawuran
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi pada 13 Oktober 2025 di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Kejadian bermula saat Ragil menerima ajakan tawuran dari kelompok yang dikenal dengan sebutan “anak rel”.
Ajakan itu kemudian direspons dengan mengumpulkan sejumlah rekannya yang tergabung dalam geng motor Tongkrongan Gejora Medan atau TGM.
Mereka disebut membawa berbagai senjata tajam, mulai dari kelewang hingga senjata rakitan jenis cocor bebek sebelum bergerak menuju lokasi bentrokan pada dini hari.
Sekitar pukul 03.30 WIB, suasana Jalan Padang berubah mencekam. Dua kelompok saling lempar batu di tengah jalan yang sepi.
Di tengah kericuhan itu, korban David Martua Nainggolan berada di dekat becak barang miliknya.
Tanpa banyak percakapan, terdakwa disebut langsung menghampiri korban lalu mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.
Korban Sempat Melarikan Diri
Jaksa mengungkapkan, sabetan senjata mengenai bagian perut kiri korban.
Meski mengalami luka serius, David sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi bentrokan.
Namun, luka yang dialaminya terlalu parah. Korban akhirnya meninggal dunia akibat serangan tersebut.
Peristiwa itu menambah daftar panjang korban kekerasan jalanan yang melibatkan geng motor di Kota Medan.
Sempat Kabur ke Jakarta
Usai kejadian, Ragil bersama sejumlah rekannya melarikan diri dari Medan.
Terdakwa bahkan sempat kabur ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkap Ragil di sebuah rumah kos di Jakarta pada 15 Oktober 2025.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Fenomena Geng Motor Jadi Sorotan
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap maraknya aksi geng motor yang kerap berujung kekerasan brutal di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Tidak sedikit warga sipil yang menjadi korban, bahkan kehilangan nyawa, akibat bentrokan yang awalnya dipicu persoalan sepele hingga ajakan tawuran melalui media sosial.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.












