Topikseru.com – Orang tua kini tidak perlu khawatir jika anak belum genap berusia tujuh tahun saat mendaftar sekolah dasar (SD). Pemerintah memastikan calon murid dengan usia di bawah tujuh tahun tetap bisa mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan sejumlah syarat tertentu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, kebijakan tersebut berlaku khusus bagi anak yang dinilai sudah siap mengikuti proses pembelajaran di jenjang SD.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD
Gogot menjelaskan, terdapat pengecualian batas usia bagi calon murid SD dalam pelaksanaan SPMB 2026. Namun, kesiapan belajar anak menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan aturan tersebut, calon murid yang berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat mendaftar ke SD.
Namun, peserta didik harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Wajib Melampirkan Surat dari Psikolog
Kesiapan akademik dan psikologis calon siswa tidak cukup hanya dinilai oleh orang tua atau sekolah. Pemerintah meminta adanya surat keterangan resmi dari ahli yang memiliki kewenangan.
Menurut Gogot, surat tersebut dapat diterbitkan oleh psikolog profesional atau pihak berwenang yang memahami perkembangan anak.
“Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap mengikuti pembelajaran,” katanya.
Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan sekolah dalam menerima calon murid yang usianya belum mencapai tujuh tahun.
DPR Apresiasi Aturan Baru SPMB
Kebijakan pelonggaran batas usia masuk SD mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait anak yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena terkendala syarat umur.
“Pak Menteri sudah memberikan keringanan terkait usia peserta didik yang tidak lagi harus tujuh tahun. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut,” ujar Himmatul.
Menurutnya, aturan baru ini dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang sebenarnya sudah siap belajar di sekolah dasar.
Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas
Tak hanya diterapkan dalam aturan SPMB, kebijakan mengenai batas usia peserta didik juga mulai masuk dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Himmatul menyebut revisi regulasi tersebut bertujuan memastikan usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak pendidikan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas juga dipertegas bahwa usia tidak lagi menjadi hambatan untuk masuk ke lingkungan pendidikan,” katanya.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap akses pendidikan dasar dapat semakin terbuka, terutama bagi anak-anak yang secara mental dan akademik dinilai telah siap mengikuti proses belajar di sekolah dasar. (ant)












