Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Vonis Eks GM ICON+ Sumbagut dalam Perkara Korupsi ISP Taput

×

Hakim Tunda Vonis Eks GM ICON+ Sumbagut dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Sebarkan artikel ini
Agus Widya Santoso menjalani sidang kasus korupsi ISP Taput di Pengadilan Tipikor Medan
Mantan GM ICON+ Sumbagut Agus Widya Santoso menjalani sidang penundaan pembacaan putusan kasus korupsi ISP Taput di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/6/2026).

Topikseru.com, Medan – Majelis hakim pengadilan Tipikor Medan menunda pembacaan putusan terhadap mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

Penundaan tersebut membuat agenda pembacaan vonis yang seharusnya digelar pada Selasa (2/6/2026) harus dijadwalkan ulang hingga pekan depan.

“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata usai persidangan.

Menurut Kinata, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra telah menetapkan jadwal baru untuk sidang pembacaan putusan.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 8 Juni 2026,” katanya.

Sidang Korupsi ISP Taput Masuk Tahap Putusan

kasus korupsi ISP Taput ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan layanan internet melalui sistem e-Katalog di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Jaksa Minta Uang Pengganti Rp457 Juta Dirampas untuk Negara

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput.

Menurut jaksa, uang tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerugian negara yang timbul akibat proyek pengadaan layanan internet tersebut.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Internet Kominfo Taput

Dalam surat dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar.

Jaksa menyebut Agus diduga memerintahkan tim pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk lebih dulu berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Tak hanya itu, penyedia jasa juga disebut memberikan layanan di luar surat pesanan dan tetap menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan proyek selesai 100 persen.

Padahal, penggunaan layanan internet pada 57 titik pemasangan disebut tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232,” kata Gerry.

Hingga kini, majelis hakim belum mengungkap alasan detail penundaan pembacaan putusan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan pada 8 Juni 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *