Internasional

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Upaya DPO KPK Paulus Tannos Gugat Proses Ekstradisi

×

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Upaya DPO KPK Paulus Tannos Gugat Proses Ekstradisi

Sebarkan artikel ini
Tannos
Sebuah gambar yang menampilkan foto Paulus Tannos, yang telah ditahan di Singapura sejak 17 Januari 2025.(Foto: Topikseru.com/ Tangkapan layar dari kpk.go.id)
DAFTAR ISI

Topikseru.com, Singapura – Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan pengusaha Indonesia Paulus Tannos alias Thian Tjhin (71 tahun) untuk menggugat keputusan yang memulai proses ekstradisinya ke Indonesia terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Dalam putusan PT yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos (71), gagal menunjukkan dasar yang memadai untuk mengizinkan peninjauan yudisial terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan permintaan ekstradisi dari Indonesia.

Tannos, yang merupakan permanent resident Singapura, dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perannya dalam skema korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ia diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan tender proyek e-KTP bagi sebuah konsorsium, di mana ia menjabat sebagai direktur utama salah satu perusahaan anggota konsorsium tersebut. Ia juga dituduh ikut serta dalam pemberian suap kepada pejabat Pemerintah Indonesia setelah tender tersebut dimenangkan.

Dugaan tindak korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun, yang diduga terjadi antara tahun 2010 hingga 2013.

Tannos ditangkap oleh petugas Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025 atas permintaan Indonesia, dan sejak saat itu ia ditahan.

Singapura menerima permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari 2025. Pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura menerbitkan pemberitahuan bahwa Indonesia telah meminta penyerahan Tannos berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi.

Tannos berulang kali menentang upaya pemulangannya ke Indonesia. Sidang ekstradisinya dimulai di Pengadilan Negeri Singapura (State Courts) pada Juni tahun lalu. Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, juga gagal dalam beberapa upayanya untuk mendapatkan pembebasan dengan jaminan.

Setelah tahap pertama sidang ekstradisi, Tannos mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk memperoleh izin memulai proses peninjauan yudisial atas pemberitahuan Menteri Hukum tersebut.

Argumen Tannos

Tannos diwakili oleh pengacara Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari firma hukum Eugene Thuraisingam Asia.

Pemerintah Singapura diwakili oleh Jaksa Negara Vincent Leow, Sivakumar Ramasamy, Kenneth Chua, Sarah Siaw, dan Emily Zhao dari Kantor Jaksa Agung.

Tannos berargumen, pemberitahuan tersebut melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena permintaan Indonesia tidak memenuhi persyaratan dalam perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.

Sebagai bagian dari argumennya, Tannos menyatakan bahwa dokumen pendukung permintaan ekstradisi, termasuk pernyataan saksi dan surat perintah penangkapan, cacat secara hukum.

Namun, Hakim Xu mengatakan, sertifikasi dari Jaksa Agung Indonesia telah memenuhi persyaratan perjanjian, permintaan ekstradisi tersebut disertai surat perintah penangkapan yang telah diautentikasi, dan pernyataan para penyidik Indonesia sudah memadai.

Tannos juga berpendapat, Menteri Hukum bertindak melawan hukum karena tidak meminta keterangannya, tidak memberikan alasan atas keputusan menerbitkan pemberitahuan tersebut, dan tidak mempertimbangkan faktor lain seperti lamanya waktu yang telah berlalu sejak dugaan tindak pidana terjadi.

Guna mendukung argumen tersebut, Tannos mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ekstradisi Singapura yang menyatakan, menteri tidak boleh menerbitkan pemberitahuan ekstradisi jika ia meyakini bahwa, karena berlalunya waktu sejak tindak pidana diduga terjadi, penyerahan buronan akan menjadi “tidak adil, menindas, atau merupakan hukuman yang terlalu berat”.

Ia berpendapat, menteri gagal menjelaskan mengapa berlalunya waktu sejak dugaan tindak pidana tidak membuat penyerahannya menjadi “tidak adil, menindas, atau merupakan hukuman yang terlalu berat”, mengingat keputusan tersebut secara langsung memengaruhi kebebasan pribadinya.

Namun, Hakim Xu menyatakan, keputusan menteri untuk menerbitkan pemberitahuan itu tidak secara langsung menyebabkan hilangnya kebebasan pribadi seseorang.

Hakim Xu sependapat dengan argumen pemerintah bahwa keputusan menteri tersebut hanyalah langkah awal dalam proses ekstradisi, bukan penentuan akhir mengenai apakah Tannos harus diekstradisi.

Ia juga setuju bahwa sidang ekstradisi nantinya yang akan menentukan apakah Tannos harus tetap dipenjara sambil menunggu surat perintah penyerahan dirinya.

Hakim Xu merujuk pada affidavit yang diajukan oleh Neo Eng Hong, salah satu staf Menteri Hukum yang membantu memproses permintaan ekstradisi tersebut.

Dalam affidavit-nya, Neo menyatakan, menteri telah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk bahwa masa kedaluwarsa penuntutan terhadap Tannos di Indonesia baru akan berakhir beberapa tahun lagi. Menteri juga mempertimbangkan bahwa ekstradisi tersebut diminta untuk dugaan tindak pidana serius dan bahwa Indonesia tidak menunda-nunda dalam mengajukan permintaan ekstradisi.

“Dengan demikian, argumen pemohon bahwa pihak termohon gagal memberikan penjelasan yang bermakna mengenai alasan keputusan menteri tidak memiliki dasar,” kata Hakim Xu.

Hakim Xu juga menolak argumen Tannos, menteri wajib meminta keterangannya sebelum menerbitkan pemberitahuan tersebut. Menurut hakim, langkah seperti itu justru dapat memperingatkan para buronan akan penangkapannya sehingga mereka dapat melarikan diri.

Hakim menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya kasus “prima facie” yang layak untuk dilakukan peninjauan yudisial.

Tannos juga meminta peninjauan atas penahanannya dengan alasan bahwa permintaan ekstradisi tidak sah atau tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang wajar.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian ekstradisi, penahanannya melanggar hukum karena seharusnya ia dibebaskan dalam waktu 45 hari setelah penangkapan sementara.

Namun, mengingat temuan Hakim Xu bahwa Tannos gagal menunjukkan adanya bukti awal yang cukup bahwa permintaan ekstradisi tersebut tidak sah, hakim menolak permohonan peninjauan atas penahanannya.

Sidang ekstradisi Tannos di Pengadilan Tinggi Singapura masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *