Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyinggung perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, Nadiem menilai kasus yang menjerat Tom Lembong terkait dugaan korupsi importasi gula merupakan bagian dari rangkaian kriminalisasi yang menurutnya telah berlangsung sebelum dirinya menghadapi proses hukum.
“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Nadiem memaparkan pandangannya mengenai kondisi penegakan hukum yang menurutnya tengah menjadi perhatian publik.
Sebut Kasus Janggal di Indonesia Jadi Sorotan Dunia
Nadiem mengatakan polemik yang berkembang di luar ruang persidangan tidak bermula dari kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat dirinya.
Menurut dia, berbagai perkara yang dianggap janggal dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian luas, termasuk hingga ke tingkat internasional.
Dia mengaku belum pernah menyaksikan begitu banyak aktivis antikorupsi secara bersamaan menyuarakan kekhawatiran terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyebut dirinya berdiri di ruang sidang bukan hanya sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi atas apa yang menurutnya dialami banyak pihak.
“Saya berdiri di sini bukan sebagai korban, tetapi sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia,” kata Nadiem.
Serahkan Nasib kepada Majelis Hakim
Mantan pendiri perusahaan teknologi tersebut menegaskan bahwa perkara Chromebook tidak lagi semata-mata menyangkut dirinya secara pribadi.
Menurut dia, putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim akan menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari profesional muda, pejabat negara, hingga investor.
“Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim,” ujarnya.
Nadiem juga menyinggung pentingnya kepastian hukum bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia menilai ketidakpastian hukum dapat berdampak terhadap kepercayaan pelaku usaha, pasar modal, hingga stabilitas ekonomi.
“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya,” ucapnya.
Menurut Nadiem, putusan majelis hakim nantinya dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik ataupun sebaliknya memperbesar kekhawatiran masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp 621,39 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Perkara itu juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.












