Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat mereka dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kejagung Ungkap Dugaan Modus Korupsi Program MBG
Dalam penyidikan awal, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara melawan hukum dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan tata kelola anggaran dan proses penunjukan mitra yang tidak sesuai ketentuan.
Dadan Hindayana Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi BGN lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelumnya
Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa salah satu faktor pencopotan Dadan berkaitan dengan informasi mengenai dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung saat dimintai keterangan mengenai alasan pencopotan Dadan.
Meski demikian, Kejagung hingga kini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut.
Program MBG Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung membuka babak baru dalam pengawasan penggunaan anggaran negara pada program prioritas pemerintah. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.












