Hukum & Kriminal

Kejagung Temukan Penggelembungan Harga Pengadaan 5.400 TV hingga Motor Listrik di BGN

×

Kejagung Temukan Penggelembungan Harga Pengadaan 5.400 TV hingga Motor Listrik di BGN

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka.(Foto: Topikseru.com/Istimewa)

Topikseru.com, JakartaKejaksaan Agung mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua mantan wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan harga atau markup untuk  pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Nahdi menjelaskan, Tim Kejagung menemukan adanya penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *