Nasional

Pejabat dan Wamen Imipas Terjaring KPK, Menteri Agus Andrianto Sampaikan Pernyataan Tegas

×

Pejabat dan Wamen Imipas Terjaring KPK, Menteri Agus Andrianto Sampaikan Pernyataan Tegas

Sebarkan artikel ini
Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Dok.Humas Imipas

Topikseru.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas, Agus Andrianto, meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kementerian Imipas Buka Akses Data untuk KPK

Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan memberikan akses penuh kepada penyidik KPK untuk memperoleh data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menurut dia, keterbukaan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan pengungkapan perkara berjalan secara menyeluruh.

“Kami membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh,” ujarnya.

Dia menilai kasus yang tengah ditangani KPK dapat menjadi momentum evaluasi internal bagi kementerian untuk memperkuat tata kelola pelayanan keimigrasian.

Jadikan Kasus Imigrasi Sebagai Momentum Berbenah

Agus mengatakan peristiwa yang terjadi saat ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran agar sistem pelayanan publik semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal serta pembenahan tata kelola menjadi langkah penting guna mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Agus.

Pejabat yang Terjerat Kasus Dinonaktifkan

Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berlangsung tanpa intervensi sekaligus menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Agus, penonaktifan jabatan merupakan prosedur yang harus ditempuh ketika seorang pejabat menghadapi proses hukum.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Berawal dari OTT Pengurusan KITAS dan KITAP

Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Penyidik menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya terkait penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Beberapa pejabat yang turut diamankan dalam perkara ini antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya.

Agus Andrianto menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *