Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II (kini PTPN Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk pengembangan kawasan Citraland.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Majelis hakim yang diketuai M. Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa,” kata Hakim Ketua M. Kasim saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Kasim.
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas dalam perkara ini masing-masing adalah:
- Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
- Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II.
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang.
- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kemudian digunakan untuk pengembangan kawasan properti Citraland.
Pertimbangan Hakim: Proses Pengalihan Lahan Sesuai Aturan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses pengalihan status lahan dari HGU milik PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.
Hakim menyebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, maupun unsur pemufakatan jahat dalam rangkaian proses administrasi dan perizinan yang menjadi objek perkara.
Majelis juga menyoroti persoalan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara yang sebelumnya menjadi salah satu pokok dakwaan.
Menurut hakim, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara retroaktif karena proses pengalihan lahan telah berlangsung jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut.
Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menilai adanya kerugian negara dianggap tidak memiliki relevansi terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum regulasi itu berlaku.
Sebelumnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa berpendapat para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan Bebas Kasus Korupsi PTPN II – Citraland Jadi Sorotan
Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset PTPN II-Citraland diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan kalangan hukum di Sumatera Utara.
Pasalnya, perkara ini menyangkut pengelolaan aset negara dan proses alih fungsi lahan yang nilainya mencapai skala besar.
Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.












