Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pemberian Kredit yang Rugikan Negara

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

FM, Analis Kredit bank pelat merah yang ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).

PT Prima Jaya Lestari Utama mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 65 miliar dari perbankan negara.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka adalah pegawai perbankan milik pemerintah dan PT PJLU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka masing-masing inisial FM selaku analis kredit di bank pelat merah dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Baca Juga  Geger, Mayat Wanita di Dalam Tas Ditemukan di Pinggir Jalan Medan-Berastagi

Yos menjelaskan dalam proses pengajuan kredit, PT PJLU mengajukan pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton per jam sebagai jaminan.

Dalam prosesnya FM selaku analis sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama.

“FM justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan nilai agunan,” ujar Yos.

Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebut dari hasil audit independen nilai kredit yang kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru