Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir

×

Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Toba Samosir TA 2021 berinisial JT saat ditahan di Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan JT, tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penyidik menahan JT dalam kasus dugaan korupsi berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

“Benar (melakukan penahanan) setelah pemeriksaan berbagai saksi dan beberapa tersangka lainnya. Tim penyidik menetapkan JT sebagai tersangka dan menahannya setelah ada alat bukti yang cukup,” kata Yos, Rabu (4/9).

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka inisial BP selaku Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut.

Selanjutnya, tersangka AJT, selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan Penyidik

Yos A Tarigan mengatakan kasus ini bermula dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melakukan paket pengerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara.

Pembangunan ruas jalan ini dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga  Polres Labusel Ungkap 7 Kasus dan Tangkap 11 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

Berdasarkan fakta lapangan penyidik menemukan bahwa teknik pengerjaan dengan manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak.

Akibatnya, proyek ini menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yos Tarigan.

Yos mengatakan alasan penahanan para tersangka karena Tim Penyidik menemukan dua alat bukti dalam perkara dugaan korupsi itu.

Selain itu, penyidik khawatir tersangka kabur atau menghilangkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Terhadap JT kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 – 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis