Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat

×

Ketua Ombudsman Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Hery Tidak Mau Meminta Maaf dan Mundur

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya berselang sepekan setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI memicu tanda tanya publik. Proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilalui di DPR dinilai luput mendeteksi persoalan hukum yang kini menjeratnya.

Topikseru.com, Jakarta – Ketua Ombudsman, Hery Susanto diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Etik Ombudsman RI, dengan memutuskan memberi sanksi berat.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus,” ujar Partono.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 M

Kejagung sebelumnya telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Jual Beli LAHP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Pendalaman ini dilakukan sebagai pengembangan kasus kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 dengan tersangka eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

“Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Syarief mengatakan lebih dari satu perusahaan diduga terlibat jual-beli LAHP saat Hery Susanto menjabat komisioner Ombudsman. Kini penyidik mendalami berapa nilai transaksi masing-masing perusahaan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *