Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang digelar pekan ini, lembaga antirasuah menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat 11 orang yang diamankan dalam OTT lanjutan tersebut. Dari jumlah itu, enam orang merupakan pihak yang telah diamankan sebelumnya, sementara lima orang lainnya merupakan ASN BPK RI yang baru ditangkap.
“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, dan lima orang lagi pihak-pihak baru yang diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose, penyidik memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah. Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.
Dugaan Suap Terkait Temuan Audit BPK
KPK mengungkap OTT lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK RI.
Dugaan suap itu disebut berhubungan dengan temuan audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan smart TV yang sebelumnya telah masuk dalam konstruksi perkara Korupsi Muara Enim.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang sebelumnya sudah dijelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” kata Budi.
Meski saling berkaitan, KPK menegaskan perkara OTT terbaru ini berbeda dengan kasus yang sebelumnya menjerat Edison.
Menurut Budi, kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, sedangkan perkara terbaru menyangkut dugaan suap untuk memengaruhi atau berkaitan dengan temuan audit BPK.
“Pada intinya dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait pengadaan, dan yang satu suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Berawal dari OTT yang Menjerat Bupati Muara Enim
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK melakukan OTT terhadap sepuluh orang yang berada di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Edison yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Empat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sorotan Baru terhadap Integritas Pengawasan
Penangkapan lima ASN BPK RI dalam pengembangan kasus Muara Enim menjadi sorotan karena menyentuh institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.
Kasus ini membuka babak baru dalam penyelidikan KPK terkait dugaan praktik suap yang tidak hanya melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan proses audit dan pemeriksaan keuangan negara.
KPK menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan awal selesai dilakukan.












