Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

×

Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Kurir Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Ringkasan Berita

  • "Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Riski Fajar dalam persidangan di Pengadilan…
  • Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut meny…
  • Jaksa Rizki Fajar Bahari menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkoba.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir dengan pidana mati.

Jaksa Rizki Fajar Bahari menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkoba.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Riski Fajar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/).

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Kronologi Kasus

Dalam nota dakwaan jaksa menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Lundu Silitonga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menerima pil ekstasi.

Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.

Selanjutnya, setiba di SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa tas berisi pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah memeriksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga  Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

Pada Kamis (25/1/24) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, Lundu Silitonga menghubungi dan meminta terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut.

Terima Sabu-sabu

Pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warung kopi di pinggir jalan.

Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa mendapat perintah dari orang yang tidak dia kenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari orang yang tak dia kenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi itu dengan mengendarai sepeda motor ke dekat Showroom Toyota. Tidak lama kemudian datang satu unit mobil Avanza putih mendekati terdakwa dan menyerahkan dua buah tas berisi sabu-sabu.

Penangkapan 

Pada Senin (29/1) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dan menghubungi terdakwa dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, Lundu Silitonga menghubungi terdakwa dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa sebungkus sabu-sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah tertangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan tempat barang haram tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Editor: Muchlis