- Polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan prajurit TNI pada kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Labuhanbatu Utara bernama Luis David Hutabarat.
- Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IFK, KMH, dan BD yang adalah purnawirawan TNI.
- "Ketiga pelaku terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Wahyu dalam keterangan konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).
Topikseru.com, Labuhanbatu – Polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan prajurit TNI pada kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Labuhanbatu Utara bernama Luis David Hutabarat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IFK, KMH, dan BD yang merupakan purnawirawan TNI.
“Ketiga pelaku terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wahyu dalam keterangan konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian.
“Saat itu, beberapa orang berupaya menghentikan korban dan rekannya hingga terjadi insiden yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban,” jelasnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, sebut Wahyu, korban meninggal dunia akibat mati lemas.
“Korban mengalami penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” sebutnya.
Selain korban meninggal dunia, terdapat dua korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang. Termasuk oknum TNI dan eks prajurit.
“Kedua korban Doni Romadan dan Sutomi. Mereka mengalami luka bengkak, robek dan akibat kejadian tersebut,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka juga dijerat pasal pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Wahyu.
Sementara itu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menyampaikan tersangka BD merupakan purnawirawan sejak tanggal 1 April 2026.
“Purnawirawan BD mulai melaksanakan penugasan di PT Agrinas Palma Nusantara Regional I sejak tanggal 13 Oktober 2025. Artinya, sejak saat itu yang bersangkutan sudah tidak aktif TNI. Berkaitan tersebut, penanganan hukuman menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil bukan keterkaitan dengan aspek kemiliteran,” pungkasnya.










