Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi di BNI Medan, Kejati Sumut; Siapa Bilang Dua Tersangka Saja?

5
×

Dugaan Korupsi di BNI Medan, Kejati Sumut; Siapa Bilang Dua Tersangka Saja?

Sebarkan artikel ini
Kasus penipuan
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membantah pihaknya tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di BNI Medan.

Hal itu dikatakan Yos menanggapi komentar yang menyebut pihaknya terkesan tebang pilih dalam kasus yang ditaksir merugikan Negara sebesar Rp36,9 miliar itu, Jumat (6/9).

“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus kami lakukan. Apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” jawab Yos.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13,1 Miliar dari Hutama Karya, Kerugian Negara Proyek Danau Toba Pulih Total

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), oleh BNI Medan sebesar Rp 65 Miliar.

Dua tersangka, yakni FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp36,9 Miliar.

Terungkapnya kasus ini lantas menyedot perhatian publik. Berharap penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini dan tidak tebang pilih.

Editor: Damai Mendrofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *