Hukum & Kriminal

Rugikan PT TSI Rp123 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

×

Rugikan PT TSI Rp123 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Majelis hakim PN Medan, membacakan vonis terhadap Tepi binti Oie Kak Teng, terdakwa pemalsuan 54 cek, dalam sidang berlangsung virtual, Kamis (25/6/2026). (Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri yang merugikan perusahaan hingga Rp123,2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Lifiana Tanjung, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/6/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tepi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucapnya dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan tempatnya bekerja. Hal itu menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya,” kata Lifiana.

Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya, yakni 5 tahun 10 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Tepi didakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan cek perusahaan untuk mencairkan dana dari rekening PT Toba Surimi Industries.

Aksi tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan disebut telah dicabut sejak Februari 2024.

Terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, dengan membawa cek yang telah dipalsukan. Selanjutnya, pencairan dana diproses melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Karena adanya kelengahan dalam proses verifikasi tanda tangan, dana dari rekening perusahaan disebut berhasil dicairkan dan dialihkan ke sejumlah rekening tujuan.

Fakta persidangan juga mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang memastikan seluruh tanda tangan pada 54 cek tersebut tidak identik dengan spesimen asli milik Direktur Utama PT TSI.

Akibat perbuatan itu, PT Toba Surimi Industries mengalami kerugian hingga Rp123,2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *