Topikseru.com, Medan – Rudi, seorang residivis yang nekat membakar rumah milik orang tuanya di Jalan Nusa Indah Lingkungan IV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Frans Manurung, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (17/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan berterus terang,” kata hakim.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Desember 2025. Saat itu, Yaman yang merupakan ayah terdakwa menerima telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa rumah miliknya terbakar.
Mendapat informasi tersebut, Yaman langsung menuju lokasi dan mendapati rumah yang ditempati terdakwa dalam kondisi hangus dilalap api.
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan kobaran api dengan menyiramkan air sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Setelah api berhasil dipadamkan, sejumlah warga mengaku melihat terdakwa keluar dari rumah bersama seorang perempuan sesaat sebelum kebakaran terjadi.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa membakar sebuah kaus miliknya di dalam rumah sebelum meninggalkan lokasi. Api kemudian membesar dan menghanguskan bangunan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.












