Topikseru.com, Medan – Mantan Asisten Manajer Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 123,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Frisillia Bella, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) petang. Persidangan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan sepuluh bulan,” kata JPU Frisillia Bella didampingi jaksa Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Diduga Palsukan 54 Lembar Cek bank mandiri
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan terhadap 54 lembar bilyet cek milik PT Toba Surimi Industries yang diterbitkan melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mencairkan dana perusahaan tanpa hak dan tanpa kewenangan yang sah. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar, yakni mencapai Rp123,2 miliar.
Tanda Tangan Direktur Utama Diduga Dipalsukan
Berdasarkan dakwaan jaksa, Tepi diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan cek yang digunakan untuk mencairkan dana perusahaan.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.
Meski tidak lagi memiliki otorisasi, terdakwa tetap membawa cek yang telah ditandatangani secara palsu ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota untuk proses pencairan dana.
Dana Mengalir ke Sejumlah Rekening Tujuan
Jaksa mengungkapkan, sebagian transaksi bahkan dilakukan melalui mekanisme Real Time Gross Settlement (RTGS) setelah lolos proses verifikasi di pihak bank.
Akibat lemahnya proses pencocokan tanda tangan pada dokumen perbankan, dana perusahaan berhasil dicairkan dan dialirkan ke sejumlah rekening tujuan.
Dalam proses penyidikan, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan bahwa seluruh tanda tangan yang tercantum pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli milik direksi PT Toba Surimi Industries.
Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti utama yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen perbankan dalam perkara ini.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pleidoi
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada persidangan pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Kasus dugaan Pemalsuan Cek bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Sumatera Utara karena melibatkan mantan pejabat keuangan perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian korporasi dalam jumlah besar.












