Hukum & Kriminal

Eks Camat Medan Polonia Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta

×

Eks Camat Medan Polonia Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta

Sebarkan artikel ini
eks Camat Medan Polonia
Tiga terdakwa korupsi belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dalam perkara korupsi anggaran BBM subsidi kendaraan operasional pengangkut sampah dan patroli.

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutus bersalah eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (3/7/2026) sore. Selain Irfan, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi hukuman serupa.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia.

Dalam perkara tersebut, total kerugian negara disebut mencapai Rp332,2 juta.

Tak hanya pidana badan, hakim juga menghukum Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp161,1 juta.

Namun, karena keduanya telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp50 juta selama proses hukum berlangsung, maka sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan masing-masing mencapai sekitar Rp111,1 juta.

Majelis hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Sulhanuddin.

Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi hanya dibebani uang pengganti sebesar Rp 10 juta dan dinyatakan telah melunasi kewajiban tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.

Usai sidang, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Jaksa juga sempat meminta agar Irfan dan Khairul dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti dengan ancaman enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Kasus korupsi BBM subsidi di Kecamatan Medan Polonia ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional kendaraan pengangkut sampah dan patroli yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *