TOPIKSERU.COM, MEDAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli mengatakan sidang perdana terhadap tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan modus masuk Akpol akan segera digelar.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan sidang terhadap dua terangka kasus penipuan ini akan secara perdana pada Selasa (24/9).
“Sidang perdana Nina Wati dan Supriadi digelar Selasa 24 September 2024 bang,” kata Martin, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan rencananya, sidang akan digelar di Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin mengatakan belum bisa memastikan jam sidang perkara tersebut.
“Untuk jamnya, itu yang belum pasti,” ujar Martin Pardede.
Martin menjelaskan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.
Dalam menjalankan aksinya Nina Wati tidak sendirian. Ada tersangka lain yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat perwira.
Oknum polisi ini bernama Iptu Supriadi, sebelumnya berdinas di Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai.
Pelimpahan Tahap II
Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024) lalu.
Tersangka atas nama Nina Wati alias NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya