Hukum & Kriminal

Nina Wati Tersangka Penipuan Masuk Akpol Segera Jalani Sidang Perdana

×

Nina Wati Tersangka Penipuan Masuk Akpol Segera Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Nina Wati
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan sidang terhadap dua terangka kasus penipua…
  • "Sidang perdana Nina Wati dan Supriadi digelar Selasa 24 September 2024 bang," kata Martin, Senin (23/9).
  • Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Po…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli mengatakan sidang perdana terhadap tersangka Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan modus masuk Akpol akan segera digelar.

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan sidang terhadap dua terangka kasus penipuan ini akan secara perdana pada Selasa (24/9).

“Sidang perdana Nina Wati dan Supriadi digelar Selasa 24 September 2024 bang,” kata Martin, Senin (23/9).

Dia mengatakan rencananya, sidang akan digelar di Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin mengatakan belum bisa memastikan jam sidang perkara tersebut.

“Untuk jamnya, itu yang belum pasti,” ujar Martin Pardede.

Martin menjelaskan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yakni Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe.

Dalam menjalankan aksinya Nina Wati tidak sendirian. Ada tersangka lain yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat perwira.

Oknum polisi ini bernama Iptu Supriadi, sebelumnya berdinas di Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai.

Pelimpahan Tahap II

Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024) lalu.

Tersangka atas nama Nina Wati alias NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Baca Juga  WALHI Sumut Desak Pemerintah Ungkap Nama 12 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Banjir Bandang di Sumatera Utara

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Dia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta.

Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.

Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.

Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 miliar.

Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.
Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW.

Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.