Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

Tersangka penganiayaan, Reza (18) warga Serdang Bedagai saat memeluk korban untuk meminta maaf. Foto: Penkum Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendamaikan kasus penganiayaan oleh seorang pemuda bernama Reza (18) terhadap Ibrahim alias Nyak (50), yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus penganiayaan ini berakhir dengan perdamaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.

“Setelah berkas perkara atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, masuk ke Kejari Sergai, jaksa melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Senin (7/10).

Adre Ginting mengatakan berdasarkan pengamatan jaksa fasilitator dan pengakuan korban bahwa luka yang korban alami telah sembuh dan dapat beraktifitas kembali.

Selain itu, tersangka Reza juga mengakui perbuatannya bahwa hal tersebut bukan karena niat tetapi emosi sesaat.

“Pelaku menyebut tidak ada niat untuk menganiaya dan mengancam korban. Sehingga keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Adre.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru