Pilkada Sumut

KPU Sumut: 110 TPS Batal Galar Pemungutan Suara, Terbanyak Medan

×

KPU Sumut: 110 TPS Batal Galar Pemungutan Suara, Terbanyak Medan

Sebarkan artikel ini
KPU Sumut
KPU Sumut mengatakan ada 110 TPS di Sumut yang batal menggelar pemungutan suara akibat banjir. Foto: Topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Agus menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan selambat-lambatnya 10 hari setelah pene…
  • Agus Arifin mengatakan dari total jumlah 110 TPS yang belum melakukan pemungutan suara karena banjir, Kota Medan deng…
  • "Selain 110 TPS yang melaksanakan pemungutan susulan, ada 6 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan," kata Agus …

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) Agus Arifin mengatakan ada 110 tempat pemungutan suara (TPS) batal menggelar pemungutan suara Pilkada Sumut 2024, akibat bencana banjir.

Dia menyebut TPS tersebut akan menggelar pemungutan suara susulan.

“Selain 110 TPS yang melaksanakan pemungutan susulan, ada 6 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan,” kata Agus Arifin di Medan, Rabu (27/11).

Agus Arifin mengatakan dari total jumlah 110 TPS yang belum melakukan pemungutan suara karena banjir, Kota Medan dengan jumlah terbanyak, yakni 56 TPS.

Kemudian, lanjutnya, menyusul Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS dan Kabupaten Asahan serta Nias masing-masing dua TPS.

“Untuk pemungutan suara lanjutan di Kota Medan ada lima TPS dan di Kabupaten Deli Serdang satu TPS,” ujar Agus Arifin.

Baca Juga  5 Potret Publik Figur Abadikan Momen di Depan Pohon Natal Bersama Keluarga

Dia mengatakan KPU Provinsi Sumut telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaporkan situasi dan perkembangan pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara.

Pihaknya juga membahas terkait kondisi bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah setempat.

Agus menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi Sumut terkait dengan pemungutan, penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pelaksanaan tersebut, kata dia, setelah kabupaten/kota melakukan penetapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Kami informasikan hari ini akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan status TPS dan menyusun jadwalnya. Kami berupaya bahwa ini disesuaikan tidak mengganggu tahapan Pilkada,” kata Agus Arifin.

Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya terlanda bencana banjir dampak meluap air sejumlah sungai akibat curah hujan tinggi sejak Selasa (26/11) malam.