TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sayed Abdillah (27), narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat yang mengendalikan 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah dengan pidana mati,” kata Hakim Ketu Frans Effendi Manurung di PN Medan, Kamis (28/11).
Hakim menyatakan terdakwa Sayed Abdillah yang saat ini telag dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Terlebih terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya