Pilkada Jakarta, Hingga Batas Akhir Belum Ada Gugatan Sengketa ke MK

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Dua pasangan calon Pilkada DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir Antara, setidaknya hingga Kamis, 12 November 2024, dini hari, pantauan di Gedung I MK belum kedua pasangan calon itu belum nampak hadir. Begitu pula pantauan di laman web resmi MK, belum ada terdaftar gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Juga  Gunawan Sadbor Ditangguhkan, Warga Kembali Joget Patuk Ayam

Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (8/12).

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru