TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Dua pasangan calon Pilkada DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak kunjung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Antara, setidaknya hingga Kamis, 12 November 2024, dini hari, pantauan di Gedung I MK belum kedua pasangan calon itu belum nampak hadir. Begitu pula pantauan di laman web resmi MK, belum ada terdaftar gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
Bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (8/12).
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya